Secara garis besar ada lima
topic dari cyberlaw di setiap negara yaitu:
Information security,
menyangkut masalah keotentikan pengirim atau penerima dan integritas dari pesan
yang mengalir melalui internet. Dalam hal ini diatur masalah kerahasiaan dan
keabsahan tanda tangan elektronik.
·
On-line transaction, meliputi penawaran,
jual-beli, pembayaran sampai pengiriman barang melalui internet.
·
Right in electronic information, soal hak cipta
dan hak-hak yang muncul bagi pengguna maupun penyedia content.
·
Regulation information content, sejauh mana
perangkat hukum mengatur content yang dialirkan melalui internet.
·
Regulation on-line contact, tata karma dalam
berkomunikasi dan berbisnis melalui internet termasuk perpajakan, retriksi
eksport-import, kriminalitas dan yurisdiksi hukum.
0 komentar:
Posting Komentar