· http://fedora008.blogspot.com/2014/04/komponen-komponen-cyberlaw.html
https://drive.google.com/file/d/0B9hjs5toWbcKaWVpMFJJazVUcWs/edit?usp=sharing
https://drive.google.com/file/d/0B9hjs5toWbcKaWVpMFJJazVUcWs/edit?usp=sharing
Pertama, tentang yurisdiksi hukum dan
aspek-aspek terkait; komponen ini menganalisa dan menentukan keberlakuan hukum
yang berlaku dan diterapkan di dalam dunia maya itu;
·
Kedua, tentang landasan penggunaan internet
sebagai sarana untuk melakukan kebebasan berpendapat yang berhubungan dengan
tanggung jawab pihak yang menyampaikan, aspek accountability, tangung jawab
dalam memberikan jasa online dan penyedia jasa internet (internet provider),
serta tanggung jawab hukum bagi penyedia jasa pendidikan melalui jaringan
internet;
·
Ketiga, tentang aspek hak milik intelektual
dimana adanya aspek tentang patent, merek dagang rahasia yang diterapkan
serta berlaku di dalam dunia cyber;
·
Keempat, tentang aspek kerahasiaan yang dijamin
oleh ketentuan hukum yang berlaku di masing-masing yurisdiksi negara asal dari
pihak yang mempergunakan atau memanfaatkan dunia maya sebagai bagian dari
sistem atau mekanisme jasa yang mereka lakukan;
·
Kelima, tentang aspek hukum yang menjamin
keamanan dari setiap pengguna internet;
·
Keenam, tentang ketentuan hukum yang
memformulasikan aspek kepemilikan dalam internet sebagai bagian dari nilai
investasi yang dapat dihitung sesuai dengan prinisip-prinsip keuangan atau
akuntansi;
·
Ketujuh, tentang aspek hukum yang memberikan
legalisasi atas internet sebagai bagian dari perdagangan atau bisnis usaha.
0 komentar:
Posting Komentar