http://fedora008.blogspot.com/2014/04/jenis-jenis-cybercrime.html
https://drive.google.com/file/d/0B9hjs5toWbcKXzk1Yy1wSWVTZ1k/edit?usp=sharing
https://drive.google.com/file/d/0B9hjs5toWbcKXzk1Yy1wSWVTZ1k/edit?usp=sharing
Pengelompokan jenis – jenis
cybercrime dapat dikelompokkan dalam banyak kategori. Bernstein, Bainbridge,
Philip Renata, As’ad Yusuf, sampai dengan
seorang Roy Suryo pun telah membuat pengelompokkan masing-masing terkait dengan
cybercrime ini. Salah satu pemisahan jenis cybercrime yang umum dikenal adalah
kategori berdasarkan motif pelakunya :
1.
Sebagai
tindak kejahatan Murni
Kejahatan terjadi secara
sengaja dan terencana untuk melakukan perusakan, pencurian, tindakan anarkis
terhadap sistem informasi atau sistem komputer. (tindak kriminal dan memiliki
motif kriminalitas) dan biasanya menggunakan internet hanya sebagai sarana
kejahatan. Contoh Kasus: Carding, yaitu pencurian nomor kartu kredit milik
orang lain untuk digunakan dalam transaksi perdagangan di internet, Pengirim
e-mail anonim yang berisi promosi (spamming).
2.
Sebagai
tindak kejahatan Abu-abu (tidak jelas)
Kejahatan
terjadi terhadap sistem komputer tetapi tidak melakukan perusakan, pencurian,
tindakan anarkis terhadap sistem informasi atau sistem komputer. Contoh Kasus:
Probing atau Portscanning; yaitu semacam tindakan pengintaian terhadap sistem
milik orang lain dengan mengumpulkan informasi sebanyak-banyaknya dari sistem
yang diintai, termasuk sistem operasi yang digunakan, port-port yang ada, baik
yang terbuka maupun tertutup, dan sebagainya.
0 komentar:
Posting Komentar