http://fedora008.blogspot.com/2014/04/perangkat-anti-cybercrime.html
https://drive.google.com/file/d/0B9hjs5toWbcKbDQ2Q0pEUnE2Y0k/edit?usp=sharing
https://drive.google.com/file/d/0B9hjs5toWbcKbDQ2Q0pEUnE2Y0k/edit?usp=sharing
Hukum
dan aspek non hukum, sehingga meskipun tidak dapat direduksi sampai titik nol
paling tidak terjadinya cybercrime dapat ditekan lebih rendah.
1. Modernisasi
Hukum Pidana Nasional. Sejalan dengan perkembangan teknologi, cybercrime juga
mengalami perubahan yang significant. Contoh: saat ini kita mengenal ratusan
jenis virus dengan dampak tingkat kerusakan yang semakin rumit.
2. Meningkatkan
Sistem Pengamanan Jaringan Komputer. Jaringan komputer merupakan gerbang
penghubung antara satu sistem komputer ke sistem yang lain. Gerbang ini sangat
rentan terhadap serangan, baik berupa denial of service attack atau virus.
3. Meningkatkan
pemahaman & keahlian Aparatur Penegak Hukum. Aparatur penegak hukum adalah
sisi brainware yang memegang peran penting dalam penegakan cyberlaw. dengan
kualitas tingkat pemahaman aparat yang baik terhadap cybercrime, diharapkan
kejahatan dapat ditekan.
4. Meningkatkan
kesadaran warga mengenai masalah cybercrime. Warga negara merupakan konsumen
terbesar dalam dunia maya. Warga negara memiliki potensi yang sama besar untuk
menjadi pelaku cybercrime atau corban cybercrime. Maka dari itu, kesadaran dari
warga negara sangat penting.
5. Meningkatkan
kerjasama antar negara dalam upaya penanganan cybercrime. Berbagai pertemuan
atau konvensi antar beberapa negara yang membahas tentang cybercrime akan lebih
mengenalkan kepada dunia tentang fenomena cybercrime terutama beberapa jenis
baru.
0 komentar:
Posting Komentar