http://fedora008.blogspot.com/2014/04/penanganan-cybercrime.html
https://drive.google.com/file/d/0B9hjs5toWbcKTjBnbnFob255WnM/edit?usp=sharing
https://drive.google.com/file/d/0B9hjs5toWbcKTjBnbnFob255WnM/edit?usp=sharing
Cybercrime
adalah masalah dalam dunia internet yang harus ditangani secara serius. Sebagai
kejahatan, penanganan terhadap cybercrime dapat dianalogikan sama dengan dunia
nyata, harus dengan hukum legal yang mengatur. Berikut ini ada beberapa Cara
Penanganan Cybercrime :
v Dengan
Upaya non Hukum
Adalah
segala upaya yang lebih bersifat preventif dan persuasif terhadap para pelaku,
korban dan semua pihak yang berpotensi terkait dengan kejahatan dunia maya.
v Dengan
Upaya Hukum (Cyberlaw)
Adalah
segala upaya yang bersifat mengikat, lebih banyak memberikan informasi mengenai
hukuman dan jenis pelanggaran/ kejahatan dunia maya secara spesifik.
Beberapa contoh yang dapat
dilakukan terkait dengan cara pencegahan cyber crime adalah sebagai berikut:
1. Untuk
menanggulangi masalah Denial of Services (DoS), pada sistem dapat dilakukan
dengan memasang firewall dengan Instrussion Detection System (IDS) dan
Instrussion Prevention System (IPS) pada Router.
2. Untuk
menanggulangi masalah virus pada sistem dapat dilakukan dengan memasang anti
virus dan anti spy ware dengan upgrading dan updating secara periodik.
3. Untuk
menanggulangi pencurian password dilakukan proteksi security system terhadap
password dan/ atau perubahan password secara berkala.
0 komentar:
Posting Komentar