http://fedora008.blogspot.com/2014/04/aspek-hukum-terhadap-kejahatan-cyber.html
https://drive.google.com/file/d/0B9hjs5toWbcKck1zanlzNzk1U1k/edit?usp=sharing
https://drive.google.com/file/d/0B9hjs5toWbcKck1zanlzNzk1U1k/edit?usp=sharing
Dalam kaitannya dengan
penentuan hokum yang berlaku dikenal beberapa asas yang biasa digunakan,
yaitu :
1. Azas Subjective Territoriality Azas yang menekankan bahwa keberlakuan hokum ditentukan berdasarkan tempat perbuatan dilakukan dan penyelesaian tindak pidananya dilakukan dinegara lain.
1. Azas Subjective Territoriality Azas yang menekankan bahwa keberlakuan hokum ditentukan berdasarkan tempat perbuatan dilakukan dan penyelesaian tindak pidananya dilakukan dinegara lain.
2. Azas
Objective Territoriality Azas yang menyatakan bahwa hukum yang berlaku adalah
hukum dimana akibat utama perbuatan itu terjadi dan memberikan dampak yang
sangat merugikan bagi Negara yang bersangkutan.
3. Azas
Nasionality Azas yang menentukan bahwa Negara mempunyai jurisdiksi untuk
menentukan hokum berdasarkan kewarganegaraan pelaku.
4. Azas
Protective Principle Azas yang menekankan jurisdiksi berdasarkan
kewarganegaraan korban
5. Azas
Universality Azas ini menentukan bahwa setiap Negara berhak untuk menangkap dan
menghukum para pelaku pembajakan.
6. Azas
Protective Principle Azas yang menyatakan berlakunya hokum didasarkan atas
keinginan Negara untuk melindungi kepentingan Negara dari kejahatan yang
dilakukan diluar wilayahnya yang umumnya digunakan apabila korban adalah Negara
atau pemerintah
0 komentar:
Posting Komentar