Pembahasan mengenai ruang lingkup ”cyber law” dimaksudkan sebagai inventarisasi atas persoalan-persoalan atau aspek-aspek hukum yang diperkirakan berkaitan dengan pemanfaatan Internet. Secara garis besar ruang lingkup ”cyber law” ini berkaitan dengan persoalan-persoalan atau aspek hukum dari :
·
E-Commerce,
·
Trademark/Domain Names,
·
Privacy and Security on the Internet,
·
Copyright,
·
Defamation,
·
Content Regulation, Disptle Settlement, dan
sebagainya.
0 komentar:
Posting Komentar