Ruang Lingkup Cyberlaw





Pembahasan mengenai ruang lingkup cyber law dimaksudkan sebagai inventarisasi atas persoalan-persoalan atau aspek-aspek hukum yang diperkirakan berkaitan dengan pemanfaatan Internet. Secara garis besar ruang lingkup cyber law ini berkaitan dengan persoalan-persoalan atau  aspek hukum dari :

·                     E-Commerce,
·                     Trademark/Domain Names,
·                     Privacy and Security on the Internet,
·                     Copyright,
·                     Defamation,
·                     Content Regulation, Disptle Settlement, dan sebagainya.

0 komentar:

Posting Komentar