Cyber Law adalah
Hukum yang digunakan di dunia cyber (dunia maya), yang umumnya diasosiasikan
dengan Internet. Cyber law dibutuhkan karena dasar atau fondasi dari hukum di
banyak negara adalah “ruang dan waktu”. Sementara itu, di internet tidak mengenal batas ruang dan waktu.
Secara akademis, terminologi “Cyberlaw” tampaknya belum menjadi terminologi yang
sepenuhnya dapat diterima. Hal ini terbukti dengan dipakainya terminologi lain
untuk tujuan yang sama seperti The law of the Internet, Law and the Information
Superhighway, Information Technology Law, The Law of Information, dan
sebagainya.
Di Indonesia sendiri tampaknya belum ada satu
istilah yang disepakati atau paling tidak hanya sekedar terjemahan atas
terminologi “Cyberlaw. Sampai saat ini ada beberapa istilah yang
dimaksudkan sebagai terjemahan dari ”cyber law”, misalnya, Hukum Sistem Informasi, Hukum
Informasi, dan Hukum Telematika (Telekomunikasi dan Informatika).
Sebagaimana dikemukakan di atas, lahirnya
pemikiran untuk membentuk satu aturan hukum yang dapat merespon
persoalan-persoalan hukum yang muncul akibat dari pemanfaatan Internet terutama
disebabkan oleh sistem hukum tradisional yang tidak sepenuhnya mampu merespon
persoalan-persoalan tersebut dan karakteristik dari Internet itu sendiri. Hal ini
pada gilirannya akan melemahkan atau bahkan mengusangkan konsep-konsep hukum
yang sudah mapan seperti kedaulatan dan yurisdiksi. Kedua konsep ini berada
pada posisi yang dilematis ketika harus berhadapan dengan kenyataan bahwa para
pelaku yang terlibat dalam pemanfaatan Internet tidak lagi tunduk pada batasan
kewarganegaraan dan kedaulatan suatu negara. Dalam kaitan ini Aron Mefford
seorang pakar cyberlaw dari Michigan State University sampai pada kesimpulan
bahwa dengan meluasnya pemanfaatan Internet sebenarnya telah terjadi semacam ”paradigm shift” dalam menentukan jati diri pelaku suatu
perbuatan hukum dari citizens menjadi netizens.
Dilema yang dihadapi oleh hukum tradisional
dalam menghadapi fenomena cyberspace ini merupakan alasan utama perlunya membentuk
satu regulasi yang cukup akomodatif terhadap fenomena-fenomena baru yang muncul
akibat pemanfaatan Internet. Aturan hukum yang akan dibentuk itu harus
diarahkan untuk memenuhi kebutuhan hukum (the legal needs) para pihak yang
terlibat dalam traksaksi-transaksi lewat Internet.
Proposal Mefford ini tampaknya diilhami oleh
pemikiran mengenai ”Lex Mercatoria” yang merupakan satu sistem hukum yang dibentuk secara evolutif untuk
merespon kebutuhan-kebutuhan hukum (the legal needs) para pelaku transaksi dagang
yang mendapati kenyataan bahwa sistem hukum nasional tidak cukup memadai dalam
menjawab realitas-realitas yang ditemui dalam transaksi perdagangan
internasional. Dengan demikian maka ”cyber law” dapat didefinisikan sebagai seperangkat
aturan yang berkaitan dengan persoalan-persoalan yang muncul akibat dari
pemanfaatan Internet.
0 komentar:
Posting Komentar