Cybercime berasal dari kata
cyber yang berarti dunia maya atau intrenet dan crime yang berarti kejahatan.
Jadi, secara asal kata cybercrime mempunyai pengertian segala bentuk kejahatan
yang terjadi di dunia maya atau internet.
Menurut
Andi Hamzah dalam bukunya “Aspek-aspek pidana di bidang computer“ (1987)
mengartikan cybercrime sebagai kejahatan dibidang computer yang secara umum
dapat diartikan sebagai pengguna computer secara illegal.
Cybercrime adalah tidak kriminal yang
dilakukan dengan menggunakan teknologi komputer sebagai alat kejahatan
utama.Cybercrime merupakan kejahatan yang memanfaatkan perkembangan teknologi
komputer khususnya internet.Cybercrime didefinisikan sebagai perbuatan
melanggar hukum yang memanfaatkan teknologi komputer yang berbasis pada
kecanggihan perkembangan teknologi internet.
Dari berbagai sumber pengertian diatas pada dasarnya memiliki satu
kesamaan bahwasanya Cybercrime merupakan salah satu tindak kriminal atau tindak
kejahatan karena aktifitas cybercrime merugikan pihak korban bahkan ada
beberapa kasus cybercrime yang mempunyai dampak lebih besar dari pada tindak
kriminal didunia nyata karena kerugian dari cybercrime berupa data-data yang
tidak ternilai harganya dapat dirusak bahkan dicuri.
0 komentar:
Posting Komentar