Cybercrime adalah bentuk kejahatan yang mestinya kita hindari atau kita berantas keberadaannya. Cyberlaw adalah salah satu perangkat yang dipakai oleh suatu negara untuk melawan dan mengendalikan kejahatan dunia maya (cybercrime) khususnya dalam hal kasus cybercrime yang sedang tumbuh di wilayah negara tersebut. Seperti layaknya pelanggar hukum dan penegak hukum.
Beberapa
langkah penting yang harus dilakukan setiap negara dalam penanggulangan cybercrime adalah :
·
Melakukan
modernisasi hukum pidana nasional beserta hukum acaranya, yang diselaraskan
dengan konvensi internasional yang terkait dengan kejahatan tersebut
·
Meningkatkan sistem pengamanan jaringan
komputer nasional sesuai standar internasional
·
Meningkatkan pemahaman serta keahlian
aparatur penegak hukum mengenai upaya pencegahan, investigasi dan penuntutan
perkara-perkara yang berhubungan dengan hacking
·
Meningkatkan kesadaran warga negara
mengenai masalah hacking serta pentingnya mencegah kejahatan
tersebut terjadi
·
Meningkatkan kerjasama antar negara,
baik bilateral, regional maupun multilateral, dalam upaya penanganan hacking,
antara lain melalui perjanjian ekstradisi dan mutual assistance treaties.
Demikian makalah ini kami susun dengan usaha
yang maksimal dari tim kami, kami mengharapkan yang terbaik bagi kami dalam
penyusunan makalah ini maupun bagi para pembaca semoga dapat mengambil manfaat
dengan bertambahnya wawasan dan pengetahuan baru setelah membaca tulisan yang
ada pada makalah ini. Namun demikian, sebagai manusia biasa kami menyadari
keterbatasan kami dalam segala hal termasuk dalam penyusunan makalah ini, maka
dari itu kami mengharapkan kritik atau saran yang membangun demi terciptanya
penyusunan makalah yang lebih sempurna di masa yang akan datang. Atas segala
perhatiannya kami ucapkan terimakasih.
0 komentar:
Posting Komentar